Rabu, 17 Januari 2018

Solid Gold Berjangka | BI Kembali Peringatkan Para Pengguna Bitcoin


SOLID GOLD BERJANGKA JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali memperingatkan bahaya dan risiko kepada para pengguna uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, uang virtual termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia di Jakarta. Bank Indonesia (BI) kembali memperingatkan bahaya dan risiko kepada para pengguna uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, uang virtual termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia di Jakarta, Sabtu (13/1/2018) - SOLID GOLD BERJANGKA

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar