SOLID GOLD BERJANGKA JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali memperingatkan bahaya dan risiko kepada para pengguna uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, uang virtual termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia di Jakarta. Bank Indonesia (BI) kembali memperingatkan bahaya dan risiko kepada para pengguna uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, uang virtual termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia di Jakarta, Sabtu (13/1/2018) - SOLID GOLD BERJANGKA
Baca Juga :
Glosarium - P - Solid Gold Berjangka
PT. Solidgold Berjangka - Solid Gold Berjangka
Transaksi Sistem Online - Solid Gold Berjangka
Transaksi Online Trading - Solid Gold Berjangka
Istilah Dalam Transaksi Online - Solid Gold Berjangka
Loco London Gold - Solid Gold Berjangka
Artikel - Solid Gold Berjangka
Mengenal Pasar Keuangan - Solid Gold Berjangka
Hubungi Kami - Solid Gold Berjangka
TradeProFX
PT. Solidgold Berjangka - Solid Gold Berjangka
Transaksi Sistem Online - Solid Gold Berjangka
Transaksi Online Trading - Solid Gold Berjangka
Istilah Dalam Transaksi Online - Solid Gold Berjangka
Loco London Gold - Solid Gold Berjangka
Artikel - Solid Gold Berjangka
Mengenal Pasar Keuangan - Solid Gold Berjangka
Hubungi Kami - Solid Gold Berjangka
TradeProFX
Tidak ada komentar:
Posting Komentar